Pernah Ditutup Satpol PP Karena Mengganggu Aktivitas Warga, Galian Tanah Gintung Beroperasi Lagi

Galian Tanah Gintung
BEROPERASI LAGI: Galian tanah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, beroperasi kembali meski sudah disegel Kepolisian. (Credit: Doc. Kiriman Warga For Banten Ekspres-

TANGERANG — Satpol PP Kabupaten Tangerang diminta segera menutup galian tanah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, galian tanah ilegal itu pernah ditutup Satpol PP namun entah kenapa kembali beroperasi.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Gintung Ustaz Soleh mengatakan, galian tanah di alamat tersebut mengganggu aktivitas warga. Menurutnya, selain bisa menimbulkan dampak kesehatan, keberadaan galian tanah berdampak terhadap kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap agar Satpol PP Kabupaten Tangerang segera menutup galian tanah tersebut,” kata Ustaz Soleh melalui keterangannya, Selasa (4/3).

Ustaz Soleh pun heran atas dibukanya kembali galian tanah di Desa Gintung. Padahal sudah beberapa kali dilakukan penutupan.

“Portal yang disegel oleh aparat Kepolisian juga ditabrak menggunakan kendaraan sampai rusak,” ungkapnya.

“Anehnya lagi, tidak ada upaya hukum dari aparat penegak hukum sehingga pelaku merasa kebal hukum,” tambahnya.

Pos terkait