Menurut Rohendi, pelaku seni dan budaya di Kabupaten Pandeglang berharap pemerintah daerah menyediakan wadah dan agenda rutin untuk menampilkan seni budaya kepada publik. Mereka menilai pementasan seni selama ini hanya digelar pada momen tertentu, seperti perayaan hari jadi daerah atau HUT RI.
Rohendi menyebut, Pandeglang sebenarnya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kebudayaan Daerah. Namun, aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya diterapkan.
“Kesenian budaya kita sudah masuk Kalender Event Nusantara (KEN), salah satunya Gebrak Ngadu Bedug. Perda-nya sudah ada, tinggal bagaimana mengimplementasikannya dalam program kegiatan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Disparbud Kabupaten Pandeglang, Rahmat Jultika mendukung hasil diskusi pelaku seni dan budaya ini. Ia berjanji akan mengakomodasi aspirasi mereka dan menyampaikannya kepada Bupati Pandeglang yang baru dilantik.