Dia menyampaikan, program pembangunan GHW ini diperuntukan pemukiman padat penduduk yang tidak memiliki sarana dan prasarana publik di lingkungannya. Pihak kecamatan dapat mengusulkan program GHW di wilayahnya masing-masing dengan luas area untuk bangunan pisik minimal 60 meter persegi dan maksimal 150 meter persegi.
“Tugas kita (Perkim) hanya fisik, sisanya dibangun lainnya, seperti taman, tempat bermain, sarana olahraga, nah ini dinas terkait,” ujarnya.
“Yang berhak mengusulkan kecamatan, kalau bukan kecamatan saya gak mau, kenapa, karena mereka bisa bertanggung jawab dalam perawatan. Pengelolaannya nanti dibuatkan aplikasi, jadi jadwalnya harus diatur, karena yang sudah terbangun jadwalnya padat banget,” tandasnya.
Dia menyebut, terdapat tiga kriteria yang menjadi syarat pengajuan Fasilitas publik GHW diantaranya, lokasi ditengah pemukiman padat penduduk, kemudian bukan daerah banjir dan diutamakan aksesibilitas.