Setidaknya ada 3 poin penting yang saya ambil dari Peraturan Wali Kota Nomor 93 tahun 2022 ini diantaranya, belanja hibah terkait urusan dan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan pada perangkat daerah.
Kemudian belanja hibah terkait hubungan antar lembaga pemerintahan dan atau instansi vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum.
“Ketiga belanja hibah dan atau bantuan sosial yang bukan urusan dan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mendukung program dan kegiatan pemerintah dafrah dianggarkan pada sekretariat daerah,” tuturnya.
“Dengan demikian seluruh permohonan hibah dan bantuan sosial sepenuhnya masuk dalam penganggaran perangkat daerah. Perangkat daerah bertanggung jawab secara penuh mulai dari proses penganggaran, evaluasi pemohonan, rekomendasi, pencairan, monitoring dan evaluasi,” tutupnya. (bud)