Pria yang biasa disapa Pak Ben ini mengaku, hibah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daemerah lain, badan usaha milik negara atau badan usaha miik dan lembaga spesifik kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia telah ditetapkan badan, organisasi daerah, secara peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk urusan pemerintahan daerah.
“Kata kuncinya adalah menunjang penyelenggaraan membangun mendatang. Artinya segala macam bentuk pemberian hibah, maka wajib ikut serta berkontribusi dalam Tangsel yang tentunya sejalan dengan rencana kerja pemerintah daerah tiap tahun dan rencana pembangunan jangka menengah daerah 5 tahun kuncinya,” jelasnya.
Menurutnya, belanja hibah baik berupa uang, barang, atau bisa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan daerah undangan. Keuangan menunjang kemampuan memprioritaskan pemenuhan belanja urusan waib dan urusan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.