“Pencairan hibah ini mulai Januari sudah mulai pencairan. Kalau mau dipakai diharap segera dicairkan dan jangan dicairkan Desember, kalau Desember kapan makainya,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya telah merampungkan Peraturan Wali Kota Nomor 93 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota nomor 2 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban serta pelaporan yang monitoring evaluasi hibah dan bantuan sosial yang diselenggarakan oleh bagian kesejahteraan rakyat yang dan sekretariat daerah.
BACA JUGA :
Warga Bisa Periksa Kesehatan Gratis, Dimulai Bulan Ini, Berlaku untuk Semua Warga
“Saya sangat mengapresiasi kepada dan stakeholder segenap dalam terlibat penyusunan peraturan wali kota ini karena, dengan seiring berjalannya waktu dan terus bekembangnya regulasi, maka perlu adanya perubahan peraturan tersebut,” ujarnya.