Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Adjidarmo Jadi Temuan BPK, Budi Mulyanto: Tanggungjawab Pihak Ketiga

Budi Mulyanto
AUDIENSI: Dirut RSUD Adjidarmo Budi Mulyanto menerima audensi KPPD Banten di ruang kerjanya, Rabu (22/1). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

Bahkan, pihaknya tidak puas atas jawaban Dirut RSUD. Sebab, Dirut terkesan enggan untuk menghadirkan pihak – pahak terkait lainnya, seperti, konsultan, pelaksana dan PPTK, karena setiap audensi mereka tidak pernah dihadirkan.

”Kita akan terus kawal dan audensi kita akan minta di jadwal ulang, hingga semua pihak yang bertanggungjawab hadir,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Hasil Audit BPK, Pembangunan gedung RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak, diduga bermasalah. Pasalnya, berdasarkan LHP LK Kabupaten Lebak TA 2023 terkait Pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Rawat Jalan (RSUD Dr. Adjidarmo) yang dinyatakan tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp655.488.779 dan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp3.529.526. (fad)

Pos terkait