Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Adjidarmo Jadi Temuan BPK, Budi Mulyanto: Tanggungjawab Pihak Ketiga

Budi Mulyanto
AUDIENSI: Dirut RSUD Adjidarmo Budi Mulyanto menerima audensi KPPD Banten di ruang kerjanya, Rabu (22/1). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

”Iya, pelaksna kita kasih waktu selama 60 hari kerja, sesuai catatan yang diminta BPK untuk segera menyelesaikannya,” ujar Plt Kadis Kesehatan ini.

Budi menyatakan, dia heran, kenapa pelaksanaan pembangunan gedung rawat inap RSUD Adjidaramo yang anggarannya mencapai Rp16,7 miliar dan sudah mendapatkan pendampingan pihak Kejaksaan sejak awal pembangunannya, justru bermasalah.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, jika pihak pelaksana tidak bisa menyelesaikannya sesuai waktu yang telah ditentukan, dia akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

”Mestinya, tidak perlu terjadi masalah, makanya saya heran. Sebab, dari awal pembangunan gedung RSUD Adjidarmo tersebut sudah ada pendampingan langsung dari APH (Kejari),” paparnya.

BACA JUGA: Pembangunan Gedung RSUD Adjidarmo Tak Sesuai Spesifikasi

Sementara itu, Muhamad Arif Ketua KPPD Banten mengatakan, menyayangkan audensi yang sudah dijadwalkan gagal, karena pihak-pihak terkait yang bertanggungjawab tidak hadir.

Pos terkait