Terdapat 848.124 WP yang menyampaikan SPT Tahunan dari 1.058.449 WP Wajib SPT Tahunan. Angka tersebut naik signifikan apabila dibandingkan dengan rasio kepatuhan pada tahun 2023 yang berada di angka 59,10 persen.
“Dari keseluruhan Wajib Pajak Banten yang melaporkan SPT Tahunan, sebanyak 85 persen telah melaporkan SPT tahunan tepat waktu,” katanya.
Untuk kinerja penegakan hukum, Kanwil DJP Banten berhasil melakukan penyitaan terhadap 16 aset milik tiga wajib pajak, dengan nilai taksiran mencapai Rp247.769.794.000, melakukan pemblokiran terhadap 1.011 rekening wajib pajak, melakukan penyelesaian pemeriksaan Bukti Permulaan sebanyak 25 pemeriksaan bukti permulaan berhasil diselesaikan selama tahun 2024 dari target penyelesaian 20 pemeriksaan.
“Jumlah pemulihan kerugian pada pendapatan negara dari kegiatan pemeriksaan bukti permulaan tahun 2024 melalui pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat 3 UU KUP adalah sebesar Rp15.182.174.522,” paparnya. (mam)











