Penerimaan Pajak Capai Rp80,5 Triliun

Penerimaan Pajak
MEMAPARKAN: Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna memaparkan capaian 2024 dalam acara Media Gathering bersama media di Provinsi Banten, di Aula Krakatau Lantai 3 Kanwil DJP Banten, Kota Serang, Selasa (14/1). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

“Kontribusi masing-masing sektor tersebut sebesar 38,53 persen dan 24,74 persen terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Banten,” jelasnya.

Cucu memaparkan, dari penerimaan per kelompok jenis pajak Januari-Desember tahun 2024, yakni, pertama PPh nonmigas terealisasi Rp36,35 triliun tumbuh 15,28 persen.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya PPN dan PPNBM Rp43,35 triliun tumbuh 11,13 persen. Kontribusi penerimaan pajak terbesar di Provinsi Banten berasal dari penerimaan kelompok pajak PPN dan PPnBM dan PPh Non Migas. “Kedua kelompok jenis pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif periode tahun 2024,” terangnya.

Kemudian, PBB dan BPHTB terealisasi Rp39,62 miliar tumbuh 99,87 persen. Kelompok Jenis Pajak PBB dan BPHTB sudah mengalami pertumbuhan positif di tahun 2024.

BACA JUGA: Kanwil DJP Banten dan Uniba Perpanjang PKS Tax Center

Jenis Pajak Lainnya terealisasi Rp778,66 miliar tumbuh 153,74 persen. Jenis pajak ini sudah mengalami perbaikan yang signifikan sampai dengan Desember.

Pos terkait