Meski adanya deviasi, kata Nurdin, sesuai mekanisme yang berlaku, pihak pelaksana yakni, PT PP Urban tetap akan dikenakan punishment atau denda lantaran (molor) tidak dapat menyelesaikan proyek tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
“Diperpanjang 50 hari kedepan dengan konsekwensi ada denda, itu mekanismenya,” tegas Nurdin.
“Intinya kita akan menerima dari Kementerian PUPR setelah pekerjaan itu selesai,” tandasnya lagi.
Dikatakan, setelah proyek revitalisasi Pasar Anyar tersebut selesai, pihak Kementerian PUPR diperkirakan akan menyerahkan bangunan tersebut ke Pemkot Tangerang kisaran di bulan Maret 2025. Setelah dilakukan penyerahan, Pemkot Tangerang melalui dinas terkait akan melakukan penataan penempatan para pedagang untuk mengisi kios-kios di dalam bangunan baru Pasar Anyar.
“Penyerahan ke kita (Pemkot Tangerang) dan setelah itu nanti kita proses untuk penempatan para pedagang, jadi kisaran akhir Februari atau Maret,” ujarnya.