Salah satu terobosan utamanya adalah mempercepat pengurusan PBG dari maksimal 45 hari menjadi hanya 10 hari.
Selain itu, pemerintah juga telah menghapus sejumlah biaya untuk pembelian dan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan tersebut meliputi penghapusan retribusi PBG serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk rumah MBR.
Kata Ara, bahkan pemerintah memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.
“Jadi urusan rakyat ayo dipercepat dan dipermurah. Bahkan kalau bisa di-nol-in seperti tadi kita nolkan, sesuai arahan Presiden Prabowo,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.
Ara menyampaikan, bahwa kementerian juga mendukung pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji agar dapat mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi. “Seperti BTN telah memberikan KPR subsidi akad kredit massal di Serang,” ungkapnya.