Dohiri menambahkan,obyek perjanjian tersebut adalah penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah perbatasan Kota Tangsel dengan Kota Tangerang. Dimana ruang lingkup perjanjian tersebut meliputi pendahuluan meliputi pengenalan wilayah perbatasan, pengenalan alat dan teknologi, serta pengenalan standar operasional prosedur kedua belah pihak.
Persiapan meliputi mekanisme informasi laporan kejadian response time (waktu tanggap) dan pelatihan bersama pemadam kebakaran dan penyelamatan.
“Pengoperasian meliputi operasi bersama wilayah operasional lintas batas, penanggulangan bersama kejadian kebakaran dan penyelamatan, suplai air bersama dan pemberangkatan mobil pemadam kebakaran dari pos-pos terdekat di wilayah perbatasan,” jelasnya.
Menurutnya, cakupan wilayah penanggulangan bencana untuk wilayah Kota Tangsel perbatasan yang diback up melalui PKS tersebut adalah Kecamatan Serpong Utara dan Pondok Aren. Sedangkan Kota Tangerang perbatasan yang diback up adalah daerah Pinang, Ciledug dan Karang Tengah.











