Sah! UMP Provinsi Banten Naik Jadi Rp2,9 Juta

UMP Banten
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2025 sebesar Rp2.905.119,90.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar, juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025.

“Menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 yaitu 6,5 persen x Rp177.37,79= Rp11.525,01 sebesar Rp2.916.644,90,” bunyi dalam keputusan itu.

Bacaan Lainnya

Keputusan itu untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.

Terpisah Al Muktabar mengatakan, penetapan UMP tentunya mengikuti apa yang telah dirumuskan oleh Menteri Ketenagakerjaan yakni peningkatan sebesar 6,5 persen.

“Patokannya tentu kita pemerintah mengikuti apa yang ditetapkan oleh bapak Presiden RI, yang telah menetapkan 6,5 persen,” katanya.

Pos terkait