Juanda menambahkan, dengan memanfaatkan medsos sebagai alat pembelajaran, siswa juga diberikan pemahaman bahwa gunakan medsos dengan bijak. Jangan jadikan medsos sebagai tempat yang tidak baik karena ada dampaknya dan jika fatal maka akan tersandung kasus hukum.
”Saat ini ada UU IT yang bisa di waspadai, jika kita bijak menggunakan medsos maka tidak akan terkena kasus hukum. Tetapi, jika kita sembarangan maka bisa terjerat kasus hukum yang bisa merusak masa depan dan juga merusak hal lainnya,”paparnya.
Ia menjelaskan, para siswa juga diminta kreatif. Ini karena kedepannya, semua akan menggunakan teknologi digital untuk kebutuhan belajar. Selain itu, para siswa juga harus bisa dari ide Meraka dan bukan menyontek ide orang lain yang khawatir akan di permasalahkan.
”Keputusan kita menggunakan medsos karena melihat perkembangan teknologi saat ini, jika tidak di ajarkan maka siswa akan ketinggalan zaman. Selain itu, kita juga wajib melakukan pengawasan saat siswa menggunakan media sosial. Khawatir, bisa kebablasan atau bisa menggunakan medsos dengan sembarangan,”tutupnya.(ran)