Pertama karena jebolnya tanggul yang menurut informasi tanggul itu sendiri sudah lama tidak berfungsi. Kemudian terjadinya pendangkalan atau sedimentasi pada aliran sungai Ciliman.
“Solusi mengatasi banjir harus segera dilakukan. Namun aspek kewenangan pengelolaan sungai harus diperjelas terlebih dahulu, sehingga dapat ditemukan solusinya,” tuturnya.
Untuk diketahui, di Provinsi Banten terdapat 4 wilayah sungai (WS), 2 diantaranya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, yaitu WS Ciliman-Cibungur dan WS Cibaliung-Cisawarna. Sedangkan 2 WS lainnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu WS Cidanau-Ciujung-Cidurian dan WS Ciliwung-Cisadane.
Al melanjutkan, banjir tersebut bukan hanya tanggul persoalan tanggul yang tidak berfungsi, namun pada aliran Sungai Ciliman mungkin perlu dilakukan pengerukan untuk normalisasi sebagai langkah selanjutnya ke depan.
“Ini perlu penanganan khusus, apakah harus dilakukan normalisasi,” pungkasnya.