Menurutnya, kejadian kedua terjadi di Kecamatan Serpong, dimana pengawas Nawasly dilarang untuk melakukan pengawasan di TPS 28 Rawa Buntu. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu.
“Apakah kami akan menindaklanujuti dengan pelanggaran hukum, menghalang-halangi pengawas untuk melakukan pengawasan. Dugaan pelaku yang menghalangi pengawasan adalah Ketua RW 13 Kelurahan Rawa Buntu. Kami masih mempertimbangkan dan menindaklanjuti kasus ini sebagai pelanggaran hukum,” jelasnya.
Penyuka olahraga sepakbola ini mengaku, catatan lain berasal dari Kecamatan Ciputat. Karena surat suara yang tipis, seorang pemilih menerima dua surat suara, yakni satu untuk pemilihan gubernur dan satu untuk pemilihan wali kota.
“Pemilih tersebut melaporkan hal itu karena merasa terkejut. Salah satu surat suara tersebut kemudian dimasukkan ke kategori surat suara rusak dan tidak dihitung. Surat suara lainnya tetap digunakan sesuai dengan pemilihan yang seharusnya,” terangnya.