Rusak, 7.197 Surat Suara Dimusnahkan

Rusak
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin bersama penyelenggara Pilkada, jajaran Gakumdu secara simbolis memusnahkan surat syarat rusak dan kelebihan di pelataran Kantor KPU Kota Tangerang, Selasa (26/11/2024) malam. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Dia mengatakan, pemusnahan surat suara tersebut diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU). Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi surat suara yang tersisa di KPU Kota Tangerang setelah didistribusikan.

“Kegiatan pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan ini sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah,” kata Qori.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan, pemusnahan ini merupakan bagian dari kegiatan tahapan Pilkada serentak 2024. “Ini bentuk transparansi dari KPU Kota Tangerang terhadap logistik yang sudah didistribusikan oleh Kota Tangerang,” kata Nurdin.

“Semoga transparansi yang kita buat ini bisa terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada,” sambungnya.

Dia mengapresiasi pihak penyelenggara serta pihak Gakumdu yang terus bekerja dan mengawal proses tahapan Pilkada.

Pos terkait