Ia menambahkan, potensi pemungutan suara ulang bisa terjadi jika terdapat kesalahan penyelenggaraan. Sementara sengketa hasil Pilkada merupakan hal yang wajar dan dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi selama didukung bukti yang memadai.
”Masa tenang adalah waktu untuk menghentikan segala bentuk kampanye. Pada hari pemungutan suara juga kita harus waspadai bencana alam seperti hujan atau badai yang dapat merusak dokumen TPS (Tempat Pemungutan Suara). KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) harus mendokumentasikan proses sesuai SOP,” jelas Taufiq.
Taufiq juga mengajak masyarakat untuk mengubah stigma negatif Banten sebagai ’Dinasti Koruptif’. Hal ini tentu saja bisa dimulai dengan menolak praktik politik uang.
”Nilainya tidak seberapa jika dibanding lima tahun kinerjanya. Belum lagi, mereka akan mencari pengganti dari nominal uang yang digelontorkan tersebut, salah satunya adalah praktik KKN, naudzubillah,” ungkap Taufiq.