Kasus Pelanggaran Pilkada Kades Hegarmanah Mandek

Kades Hegarmanah
HADIRI DEBAT: Kades Hegarmanah Apip Hamidi saat menghadiri debat calon bupati dan wakil bupati di hotel Aston, belum lama ini. (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

Menurut dia, oknum Kades Hegarmanah (Apip Hamidi) diduga telah melanggar aturan pilkada dengan dibuktikan ikut serta hadir dalam barisan pendukung paslon 01 Hasbi-Amir ketika acara debat terbuka paslon Pilkada Lebak, di Hotel Aston, tanggal 25 oktober 2024 lalu dan disiarkan secara live di stasiun tv.

Berdasarkan pasal 62 dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, kata dia, sudah terang dan jelas disebutkan bahwa dalam kegiatan kampanye timses dan paslon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, pejabat BUMN/D, aparat TNI/Polri, kades dan perangkat desa.

Bacaan Lainnya

“Hal tersebut jika dilakukan secara sengaja, maka menurut pasal 189 ayat 1 UU No. 08 Tahun 2015 dan pasal 71 ayat 1 UU tahun 2016 bisa dipidana dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara dan atau denda maksimal enam juta rupiah,” terangnya.

Dengan demikian, kata dia, kasus ini menjadi temuan langsung tim penegakan hukum terpadu pilkada, yang terdiri dari Bawaslu Banten, Polda Banten dan Kejati.

Pos terkait