Selama ini, kata dia, para pengusaha THM di Kota Serang seringkali membuat ulah dan kegaduhan, bahkan setelah terpasang segel pengawas pegawai negeri sipil (PPN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun mereka tetap memaksa beroperasi kembali. “Kalau memang sudah dipasang segel, harusnya jangan dibuka. Pemkot harus segera tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Apabila para pengusaha THM merasa tidak puas dengan aturan Pemkot Serang, maka pihaknya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
Namun, sudah jelas dan nyata adanya Pemkot Serang menjadi pemenang, dan aturan daerah merupaka kekuatan dalam memberantas tempat hiburan malam.
BACA JUGA: DPRD Kota Serang Ajak Camat Ikut Awasi Proker
“Kalau belum puas dengan aturan pemerintah, tentu ada jalur hukum. Saya pun setuju dengan langkah pemerintah yang berencana menempuh jalur hukum, tapi harus segera. Karena itu cara yang terbaik, jangan hanya adu ngotot saja,” tuturnya.











