Cagub-Cawagub Banten Tandatangani PPBM, Komitmen Ciptakan Pelayanan Bebas Maladministrasi

Banten
TANDATANGAN: Cagub dan Cawagub Banten No.1 dan No.2 menandatangani pakta PPBM di kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (22/11). (CREDIT: OMBUDSMAN FOR BANTEN EKSPRES)

“Pakta Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi ini akan menjadi monumen untuk selalu mengingatkan, khususnya jika kelak ditakdirkan terpilih, agar kepala daerah selalu memikirkan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi Masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Cawagub Banten No.1 Ade Sumardi mengatakan, pemerintah memiliki tugas untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat. Namun hal itu juga perlu diawasi, dan diingatkan oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Maladministrasi harus dihindari, apalagi pemerintahan saat ini tidak cukup hanya baik, tapi juga harus bisa cepat dalam memberikan pelayanan.” ungkapnya.

BACA JUGA: Ombudsman Ingatkan ASN Harus Netral

Ade juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran pasangan Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany, karena sudah terlanjur ada agenda di tempat lain. “Para prinsipnya bu Airin punya komitmen yang sama dan memahami pentingnya peran dan tugas Ombudsman,” jelasnya.

Pos terkait