Fadli menjelaskan, pakta yang ditandatangani, berbunyi antara lain komitmen para paslon untuk menghindari perilaku maladministratif, dan memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan perundangan-undangan terkait pelayanan publik, terutama bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Banten.
Lebih lanjut, para paslon juga diminta berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip partisipasi serta mengutamakan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, dalam pengambilan keputusan maupun implementasi kebijakan/program terkait pelayanan publik.
“Disamping itu, untuk selalu merespon laporan/pengaduan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi pelayanan secara transparan, objektif, dan akuntabel,” terangnya.
BACA JUGA: Maladministrasi Musuh Utama Pelayanan, Tren Laporan Masyarakat Tahun 2024
Menurutnya, begitu pentingnya para calon kepala daerah menguatkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.











