Perubahan Bentuk Usaha Dua Perumda Diajukan ke Dewan

Dalam paparannya Andi Ony menuturkan, pendirian LKM Mikro Artha Kerta Raharja Syariah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menghadirkan layanan keuangan yang berbasis syariah dan inklusif bagi masyarakat.

Tujuan utama dari pembentukan LKM Syariah ini adalah untuk memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, dan UMKM, sehingga mereka dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.

Bacaan Lainnya

Perubahan bentuk kegiatan usaha Perseroda LKM Artha Kerta Raharja ini, perlu ditetapkan dalam peraturan daerah, agar lembaga ini memiliki legalitas dalam proses kegiatannya.

“Oleh karena itu, rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibahas bersama pada hari ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan operasional, struktur organisasi, tata kelola, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang sesuai dengan regulasi dan kaidah Syariah,” katanya.

Pos terkait