Wakapolda Djati Wiyoto langsung menggelar dialog dengan warga di kantor Kecamatan Kosambi. Yahya Ansori salah satu warga mengatakan, jam operasional truk sudah diatur dalam Perbub Tangerang. Namun, kata Yahya, truk masih bebas beroperasi di siang dan pagi hari tanpa ada yang menindak.
“Kejadian ini, kami minta ada pengembangan. Kan sudah ketangkep tuh orangnya (sopir). Tinggal ditanya, yang nyuruh siapa. Kalaupun misalnya, oh ada tuh saya disuruh dishub, tangkep orang dishubnya. Oh misalkan, saya disuruh ada tuh preman, tangkep premannya,” kata Yahya di hadapan Wakapolda Polda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto.
Menurut Yahya, apabila kepolisian melakukan pengembangan tersebut, ia meyakini tidak akan ada lagi truk tanah yang berani beroperasi di luar jam operasional di wilayah Kecamatan Teluknaga dan Kecamatan Kosambi. “Seribu persen saya yakin,” ujarnya.
Menanggapi itu, Djati Wiyoto Abadhy meminta Kapolres Metro Tangerang Kota mendalami hal tersebut.