Mobil dinas Wakapolres menjadi korban. Kaca depan dihantam dengan kayu dan pecah berantakan. “Pemerintah tak mampu menindak sopir truk. Kenapa dibiarkan beroperasi siang hari. Warga kami menjadi korban,” teriak salah satu warga.
Saban hari, puluhan truk memuat tanah melintas di Jalan Salembaran, Kampung Melayu, mulai pagi hingga sore hari. Padahal, Pemkab Tangerang sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Perbup No.12 Tahun 2022 yang mengatur jam operasional truk.
Di Perbub Tangerang itu, truk boleh melintas mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Kerusuhan ini, memaksa Wakapolda Polda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy harus datang ke Teluknaga. Didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho memimpin pasukan untuk meredam amukan massa. Sekitar pukul 17.00 WIB, amukan warga dapat diredam.
Deni, sopir truk tanah sudah diamankan polisi. Alika mendapatkan perawatan di rumah sakit.