Ketiga, calon penghuni kontrakan wajib memberitahukan kepada pemilik kontrakan antara lain, surat bukti pasangan sah bagi yang mengaku sudah berkeluarga. Memberitahukan nama, alamat dan nomor telepon saudara yang terdekat dan yang dapat dihubungi.
Keempat, penghuni kontrakan dilarang keras membawa, menjual, memakai, menyimpan, mendistribusikan dan mengonsumsi segala jenis Narkoba dan tidak menerima tamu yang terlibat Narkoba.
Kemudian, dilarang keras berjudi dan mabuk-mabukan. Menyimpan dan merakit segala bentuk bahan peledak. Berbuat asusila atau transaksi seksual yang melanggar norma-norma.
“Bagi yang tidak mentaati dan menjalankan, diminta dengan segala rasa hormat untuk mencari kontrakan yang lain di luar Desa Lebak Wangi,” tegasnya. (zky)