Rantai dan Portal Galian Tanah di Desa Gintung Dirusak Oknum

Portal Galian
PORTAL: Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di portal yang digaris polisi di depan Kantor Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (28/10/2024). (Foto: Zakky Adnan/Banten Ekspres)

Terpisah, Kapolsek Mauk AKP Kudratullah membenarkan telah terjadi peristiwa pengrusakan rantai portal menuju galian tanah ilegal yang telah digaris polisi oleh jajaran Polsek Mauk, Polresta Tangerang.

“Sekarang sedang dilakukan langkah-langkah hukum,” kata Kudratullah, saat dikonfirmasi.

Bacaan Lainnya

Kudratullah juga tidak membantah bahwa oknum berinisial A telah mencatut namanya setelah ketangkap tangan melakukan pengrusakan rantai portal yang telah digaris polisi. (zky)

Pos terkait