Polres Gagalkan Peredaran 7,8 Kg Sabu, Dirampas dari Pengedar Jaringan Internasional

Peredaran Sabu
(Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.

“Modus penyelundupan narkotika jenis sabu ini disamarkan bersama barang bawaan penumpang untuk mengelabuhi petugas modus operandi MDMA tersangka menyelundupkan narkotika jenis MDMA dengan disimpan menggunakan tong stenlis asbak rokok untuk mengelabuhi petugas,” tutupnya. (bud)

Pos terkait