Sesuai Pasal 39A huruf a (menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya / FPTBTS), dan Pasal 39 ayat (1) huruf d (dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
DA diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangsel