Pelaksana Direktur PTGB Terancam 6 Tahun Penjara

Pelaksana
MENYERAHKAN: Penyidik Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka inisial DA, dan barang bukti ke Kejari Tangerang Selatan, Selasa (22/10). (CREDIT: KANWIL DJP BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kanwil Banten, Mokh Solikhun mengatakan, berkas perkara atas tersangka DA sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21), dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) kepada Kejari Tangerang Selatan.

“P-22 adalah kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti. Kerja sama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” katanya dalam keterangan tertulis.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan DA melalui PT GB adalah melaporkan SPT Masa PPN dengan mengkreditkan FPTBTS, dimana faktur pajak tersebut bersumber dari perusahaan fiktif serta wajib pajak tersebut tidak melaporkan sebagian penjualan selama kurun waktu Januari 2010 sampai dengan Desember 2016.

“Sehingga diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp511.270.007” ungkapnya.

Pos terkait