Janda Gugat Pemkab Lebak Rp 1 Miliar

Janda
Tim kuasa hukum Maryami rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi lV DPRD Lebak, Kamis (17/10). Maryani akan melayang gugatan kepada Pemkab Lebak jika masalah lahan miliknya yang dipakai utuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tidak segera diselesaikan.

Kabid Cipta karya Dinas PUPR Lebak, Hendro mengatakan, kenapa persoalan tanah muncul setelah pembangunan selesai dan tidak dari awal. Bahwa pembangunan SPAM di Desa Senanghati, berdasarkan usulan masyarakat. Salah satu poin persyaratan tersedianya lahan untuk lokasi pembangunan.

“Lokasi lahan adalah hibah dari Bu Maryami berukuran 4×4 meter persegi. Pernyataan hibah ditandatangani Bu Maryami dan disaksikan Kepala Desa Senanghati, Agus,” jelas Hendro. (fad)

Pos terkait