“Penentuan titik pembangunan SPAM ini tidak sesuai dengan perjanjian hibah yang diberikan oleh Maryami. Kami anggap ini sebagai tindakan penyerobotan tanah,” tegas Asep.
Asep juga menekankan, pihaknya saat ini masih berharap penyelesaian dapat dicapai melalui jalur RDP. Namun, jika tidak ada solusi dalam pertemuan tersebut, ia mengindikasikan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kita liat kedepan, apakah Dinas PUPR Lebak bisa diajak baik-baik dalam penyelesaiannya,” ujar Asep.
Awalnya, Maryami menghibahkan lahan berukuran 4×4 meter persegi di belakang rumahnya untuk pembangunan SPAM. Namun, dalam pelaksanaannya malah bergeser. Pembangunan dilakukan di samping rumah Maryami, yang ia rencanakan sebagai lokasi rumah anaknya di masa depan.
Merasa dirugikan, Maryami, dengan didampingi kuasa hukum Asep Setiawan, menggugat ganti rugi materil dan imateril karena merasa tertekan oleh ancaman dan cemoohan masyarakat.