Janda Gugat Pemkab Lebak Rp 1 Miliar

Janda
Tim kuasa hukum Maryami rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi lV DPRD Lebak, Kamis (17/10). Maryani akan melayang gugatan kepada Pemkab Lebak jika masalah lahan miliknya yang dipakai utuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tidak segera diselesaikan.

“Sejak semalam saya menghubungi Kepala Dinas PUPR, tetapi tidak ada respon. Saya minta hari ini (kemarin) Kadis PUPR menghubungi saya karena adalah aspirasi warga yang saya wakili. Ini masalah serius yang terjadi di daerah pemilihan saya di Lebak selatan,” tegas Muamar, anggota DPRD dari Partai Golkar.

Rijal, anggota Komisi lV DPRD Lebak, turut mengungkapkan, bahwa memang ada pengakuan dari pihak Cipta Karya mengenai pergeseran lokasi pembangunan.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa rapat dengar pendapat (RDP) akan dijadwalkan ulang dengan kehadiran semua pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR, Inspektorat, dan Kepala Desa Senanghati.

“Kami akan memanggil semua pihak terkait agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak ada yang dirugikan,” papar Rijal.

Kuasa Hukum Maryami, Asep Setiawan, menyoroti bahwa tindakan Bidang Cipta Karya dianggap semena-mena karena melanggar perjanjian awal terkait lokasi pembangunan.

Pos terkait