Terancam Dikebiri, Pemilik dan Pengasuh Yayasan Darussalam Annur Ditahan

Yayasan Darussalam Annur
Pelaku pelecehan seksual terhadap anak Sudirman (kiri) dan Yusuf Bahtiar kini mendekam di tahanan Mapolrestro Tangerang Kota. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

Kebiri dapat dilakukan dengan dua cara. Kebiri fisik dengan memotong penis atau mengambil testis. Kebiri Kimia dengan memberikan zat kimia, biasanya dalam bentuk suntik, untuk menurunkan hasrat seksual dan libido.

Di Indonesia setidaknya sudah ada 15 kasus hukuman kebiri dijatuhkan hakim terhadap para terdakwa kasus kekerasan seksual.

Bacaan Lainnya

Dalam rilis yang digelar Selasa, (8/10) di media center gedung presisi Polres Metro Tangerang Kota dua tersangka dihadirkan yakni Sudirman (49) dan Yusuf Bahtiar (30).

Dibuka oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi bersama Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Dinas Sosial, Dinas DP3AP2KB Kota Tangerang, Kementerian PPPA, KPAI, Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Terungkap fakta, awal mula pelecehan seksual yang menimpa anak-anak berjenis kelamin laki-laki itu, dari adanya laporan salah satu warga Fatimah pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota.

Pos terkait