Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pengentasan kawasan kumuh merupakan salah satu langkah dalam menyelesaikan kemiskinan ekstrem.
Kawasan kumuh tersebut terbagi dalam beberapa kewenangan, baik provinsi, kabupaten/kota, maupun pemerintah pusat. Pihaknya terus berkomitmen mengentaskan kawasan kumuh melalui pendekatan tersendiri. “Lewat kewenangan tingkat provinsi kita punya pendekatan sendiri terhadap penyelesaian kawasan kumuh yang merupakan basis dari kemiskinan ekstrem,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemprov Banten telah mengalokasikan pembiayaan yang cukup untuk mengintervensi pembangunan di kawasan kumuh, bersama dengan pemerintah kabupaten/kota. Agenda pembangunan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten.
“Saya berharap Banten semakin bertambah umurnya, semakin cepat merespon hal-hal yang terkait dengan kesejahteraan rakyat,” tutur Pj Gubernur Banten Al Muktabar.











