Warga Perumahan Lebak Indah Minta Pembangunan Ruko Dihentikan

Warga Minta
RUKO: Suasana pembangunan ruko di Perumahan Lebak Indah, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa (8/10). (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

“Saya selaku advokat akan mengusut tuntas dan sikat habis mafia yang ada di oknum dalam pihak warga yang terlibat oknumnya ke pemerintah daerah,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan akan meninjau terlebih dahulu mengenai apa yang telah disampaikan oleh perwakilan warga Lebak Indah. “Tentunya hari ini juga ketua komisi III dengan anggota akan terjun ke lapangan untuk melihat apa yang disampaikan daripada rekan-rekan masyarakat tersebut, perwakilan daripada masyarakat Lebak Indah,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Muji menjelaskan, menurut keterangan dari Dinas Perkim Kota Serang, pembangunan ruko tersebut tidak berdiri di tanah aset milik Pemkot Serang.

BACA JUGA: Kasus Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf, Kejari Tahan Tersangka Baru

“Dan tadi sudah dijelaskan oleh Pak Adit (Staf Dinas Perkim) bahwa itu katanya bahwa bukan aset pemerintah Kota Serang dengan dasar surat-surat yang memang ditampilkan,” jelasnya. (een)

Pos terkait