“Termasuk di dalamnya adalah merusak fasilitas yang diberikan pemerintah, khususnya Posyandu. Itu (Posyandu) sudah rusak,” katanya.
Dengan begitu, para Anggota DPRD Kota Serang dapat menindaklanjuti apa-apa saja yang telah disampaikan oleh warga Lebak Indah. “Untuk itu kami atas nama warga mohon ada satu tindak lanjut dari pemerintah maupun DPRD agar ditertibkan, agar diketahui hal-hal yang demikian. Sehingga tidak terjadi yang kedua kali dan ketiga kali dan sebagainya Itu saja,” tuturnya.
Kuasa Hukum warga Lebak Indah Muhammad Fadli Mahdi meminta Pemkot Serang segera menghentikan pembangunan ruko di area Perumahan Lebak Indah. “Jadi saya selaku advokat dari warga Lebak Indah Banten keinginan warga intinya segera menutup akses bangunan ruko jangan sampai terjadi pembangunan baru ,” katanya.
Apabila Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang tidak dapat menghentikan pembangunan tersebut, pihaknya akan melaporkan pembangunan ruko oleh pihak pengembang, yakni PT Putra Windu kepada penegak hukum.