Dia menyebut, berdasarkan data statistik, kasus kekerasan seksual dalam kurun waktu tiga tahun terakhir terus mengalami peningkatan.
“Ada 14 ribu lebih kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dicatat dari seluruh Indonesia dari tahun 2021 – 2023. Dalam beberapa bulan terakhir ini khusus di Kota Tangerang juga mengalami peningkatan,” sebutnya.
Berdasarkan data tersebut, lanjut Gus Ipul, tentunya Kemensos harus melakukan pembenahan baik dari sisi regulasi maupun melakukan pengetatan pengawasan terhadap keberadaan LKS di seluruh wilayah guna seluruh panti asuhan dapat menjalankan kegiatannya sesuai aturan yang berlaku.
“Kita harus melakukan kebulatan tekad dengan perencanaan yang matang agar semua panti asuhan atau LKS dapat mendaftarkan diri yang kemudian melakukan proses regulasi,” ujarnya.
“Ya paling dalam waktu 2 – 3 bulan kedepan mudah-mudahan perencanaan kita sudah matang dan kita bisa berkoordinasi dengan kabupaten kota,” pungkasnya