”Pelaku anak F mengaku telah melakukan pembacokan terhadap korban dan masih ada pelaku lain yaitu E yang kini masih dalam pengejaran,” bebernya.
Dijelaskan Kapolres, menurut kedua pelaku anak yang sudah diamankan, mereka adalah kelompok pelaku dari SMKN di Jambe yang melakukan penyerangan terhadap salah satu SMA Negeri di Tigaraksa.
Akan tetapi, mereka salah sasaran justru menyerang korban dan teman-temannya. Hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
”Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tigaraksa untuk diproses lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (sep)