SERANG — Terhitung mulai 1 Oktober 2024, Bank Banten akan mengelola penggajian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga honorer di Pemkot Serang. Hal itu dilakukan sejalan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Bank Banten dengan BPKAD dan Bapenda Kota Serang.
Pimpinan Bank Banten Kantor Cabang Khusus Serang, Muhammad Nofrianto mengatakan, Bank Banten sebagai Bank BUMD milik Provinsi Banten, telah mempersiapkan infrastruktur dan sistem yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan penggajian bagi ASN, PPPK, hingga pegawai honorer di lingkungan Pemkot Serang.
BACA JUGA: Bapenda Kota Serang lakukan PKS dengan Bank Banten
“Kami sangat bangga dapat mendukung proses penggajian ASN, PPPK, dan tenaga honorer di Kota Serang. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjadi bagian dari kemajuan Provinsi Banten,” katanya, Senin (16/9).