Pj Wali Kota Siap Hadapi Laporan, Setelah Aktivis, Akademisi Laporkan Pj ke Bawaslu

Pj Wali Kota Siap
Akademisi UMT, Farhan R Sofiyan melaporkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin dan jajaran OPD ke Bawaslu Kota Tangerang, Rabu (11/9/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Tugas ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan contoh yang baik dengan menjaga sikap netralitas dalam pilkada serentak 2024.

“Jangan membuat keriuhan, ASN seharusnya menjaga kondusivitas di tengah masyarakat pelaksanaan Pilkada serentak saat ini” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Dia mendesak, Bawaslu menindaklanjuti laporannya. Bawaslu harus menjalankan tugasnya secara independen.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi juga melaporkan bakal calon Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah dan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin ke Bawaslu Kota Tangerang, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang

Jandi melaporkan bakal calon Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah dan Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin lantaran kegiatan yang dibungkus kunjungan kerja Komisi III DPR.RI yang dilaksanakan di aula Patio Puspemkot Tangerang, pada Senin (9/9), merupakan modus operandi penyalahgunaan wewenang yang menggunakan fasilitas negara.

Pos terkait