Selain itu juga pada PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, yang dipertegas dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Farhan juga menyebutkan, bahwa PJ Wali Kota Tangerang sendiri telah menerbitkan surat edaran Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada. Pasalnya, dalam surat edaran tersebut PJ Wali Kota Tangerang menekankan sikap netralitas ASN di lingkup Pemkot Tangerang dalam perhelatan Pilkada serentak tahun 2024. ASN dilarang keberpihakan terhadap salah satu calon kepala daerah.
“Katanya seluruh ASN harus netral, tapi ini seakan adanya abuse of power dalam kegiatan tersebut,” ujar Farhan.
Dia menambahkan, sebagai ASN sudah jelas diatur dalam undang-undang agar tidak terlibat dalam politik praktis.