Ajukan Klaim Piutang Rp 15 Miliar, JPN Dampingi BPJS Ketenagakerjaan Kab. Tangerang

Ajukan
BANTU: Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Kabupaten Tangerang mendampingi BPJS Ketenagakerjaan saat sidang klaim angsuran kepada PT Aditec Cakrawiyasa yang pailit.(Credit: Dok. Humas Kejari Kab. Tangerang)

Lebih lanjut, Ricky Tommy menjelaskan bahwa proses verifikasi ini sangat penting karena akan mempengaruhi penentuan besaran aset yang akan dibayarkan kepada kre­ditor dari perusahaan yang dinyatakan pailit. ”Kami meng­harapkan proses ini berjalan lancar sehingga BPJS Ketenaga­kerjaan dapat memperoleh haknya tanpa kendala,” tam­bahnya.

Proses verifikasi piutang ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam penyelesaian kasus kepailitan PT Aditec Cakrawiyasa, di mana seluruh kreditor yang mengajukan klaim akan melalui proses pencocokan dan verifikasi agar bisa masuk dalam daftar kreditor yang berhak mendapatkan bagian dari aset perusahaan.

Bacaan Lainnya

Adapun BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu kreditor yang memiliki piutang terkait dengan kewajiban perusahaan dalam membayarkan iuran tenaga kerja, yang menjadi hak pekerja PT Aditec Cakrawiyasa sebelum perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Rapat verifikasi ini men­jadi langkah krusial dalam me­mastikan hak-hak tersebut dapat diselesaikan sesuai de­ngan ke­tentuan hukum.(sep)

Pos terkait