Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi mengatakan, kasusnya masih didalami oleh Satreskoba Polres Serang.
BACA JUGA: Pria Asal Tegal Kunir Kidul Simpan Sabu, Ancaman Hukuman Paling Lama 12 Tahun Penjara
Ia meminta wartawan untuk bersabar. Ia meminta waktu dalam beberapa waktu ke depan rilisnya akan segera disampaikan ke publik.
“Mohon sabar dan mohon waktu, sedang didalami kasusnya kalau sudah keungkap nanti kita riliskan,” katanya. (agm)