Dinilai Ganggu Estetika dan Kenyamanan, APK Paslon Pilkada di Puspemkab Ditertibkan

Dinilai
SAMPAH: Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penertiban APK Paslon Pilkada 2024 di kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa.(Credit: Dok Humas Pemkab Tangerang)

“Kami menerima banyak la­poran dari masyarakat menge­nai pemasangan APK yang ti­dak sesuai ketentuan. APK tersebut dipasang di fasilitas umum seperti trotoar, taman, dan tiang listrik, yang seharus­nya bebas dari kegiatan kam­panye,” jelas Agus Suryana.

Satpol PP menurunkan APK yang dipasang tanpa izin di luar zona yang telah ditentukan. Operasi penertiban ini meli­batkan puluhan personel yang disebar di berbagai titik di sekitar Puspemkab Tangerang. APK yang telah ditertibkan ke­mudian diamankan untuk dijadikan barang bukti.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Agus mengimbau seluruh peserta Pemilu agar mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan APK. Pener­tiban ini akan terus dilakukan hingga masa tenang Pilkada nanti. Satpol PP juga berkoor­dinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Peng­awas Pemilu (Bawaslu) untuk me­mastikan kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan peratur­an.

”Dengan adanya penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati lingkungan yang lebih tertib dan bersih tanpa terganggu oleh maraknya APK yang dipasang semba­rangan,” kata Agus.

“Kami tidak melarang kampa­nye, tetapi mohon patuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama. Jika APK tetap dipasang semba­rangan, kami tidak akan ragu untuk melakukan penertiban lagi,” tegasnya.(sep)

Pos terkait