Pasien Dilecehkan Dokter Gadungan di Klinik, Izin Klinik Sudah Mati 2 Tahun

Pasien
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kanan) didampingi Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero menjelaskan kasus pelecehan seksual di klinik Medika Utama di Larangan, Kota Tangerang.(Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

“Lokasi klinik Medika Utama ini akan segera kita dipasang police line karena sudah tidak boleh beroperasi. Izinnya telah mati sejak 2022,” tukasnya.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C, undang-undang nomer 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dimana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.

Bacaan Lainnya

Kepada korban, telah dilakukan pendampingan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk menghilangkan trauma terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

“Apabila ada korban lain dari tersangka, kami telah membuka hotline pengaduan 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atau langsung datang ke unit PPA Polres,” pungkasnya.

Pos terkait