Dalam dokumen permintaan penerangan sementara yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero), dinyatakan bahwa listrik akan digunakan selama 30 hari dengan daya 2.200 VA, mulai 31 Agustus sampai 29 September 2024.
Sambungan ini telah didaftarkan dengan nama pelanggan Makbul, warga Desa Gunung Kaler, Kecamatan Gunung Kaler, yang menjadi penanggung jawab listrik sementara di lokasi proyek.
Pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang berharap dengan adanya klarifikasi ini, tidak ada lagi keraguan mengenai legalitas penggunaan listrik pada proyek tersebut.
“Kami selalu berusaha mematuhi setiap prosedur hukum yang ada demi kelancaran proyek,” tutup Endang Sukendar.
Sebelumnya diberitakan BANTENEKSPRES.CO.ID edisi Jumat (30/8/2024), listrik yang digunakan untuk pekerjaan Jembatan Carenang Pintu – Seglog – Gunung Kaler itu nge-loss dari tiang listrik PLN di samping proyek tersebut. Ketika wartawan merekam aktivitas itu, pekerja langsung mematikan gerindanya.