TANGERANG — Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Endang Sukendar memastikan sambungan listrik dalam pekerjaan pembangunan jembatan Gunung Kaler, sudah legal tertanggal 31 Agustus 2024.
“Sekarang, kami pastikan bahwa sambungan listrik ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukti pembayaran kepada PLN sudah ada,” ungkap Endang Sukendar melalui keterangan tertulis yang diterima BANTENEKSPRES.CO.ID, Sabtu (31/8/2024) malam.
Dokumen resmi yang diterima, lanjut Endang Sukendar, menunjukkan bahwa sambungan listrik ini telah terdaftar dan dibayar melalui loket pembayaran PLN tertanggal Sabtu, 31 Agustus 2024. Endang juga menambahkan, bahwa sekarang seluruh proses penyambungan listrik telah melalui koordinasi resmi dengan PLN untuk memastikan kelancaran proyek.
“Prosedur ini penting untuk menjaga keamanan dan kelancaran proyek pembangunan Jembatan Gunung Kaler,” lanjutnya.