“Pelanggarannya pertama ada ASN yang bikin status, yang kedua ada yang foto bareng Bacalon, yang ketiga ada ASN mengikuti deklarasi,” beber Komar sapaan akrabnya.
Keempat ASN tersebut berdinas di empat Kecamatan di wilayah Kota Tangerang yang berbeda. Pasalnya, hasil proses pemeriksaan, tiga ASN terbebas dari sanksi karena hanya foto bareng dan tidak disebarluaskan melalui akun media sosial miliknya, sedangkan satu ASN lainnya masih pendalaman.
“Jadi ASN dari Kecamatan itu ada empat. Satu ASN di salah satu Kecamatan di Kota Tangerang masih dilakukan pendalaman, sisanya sudah klarifikasi di Panwascam,” pungkasnya. (ziz)